Tuesday, November 29, 2016

Pertamina (Persoro)


Dugaan korupsi dalam Tecnical Assistance Contract (TAC0 antara Pertamina deanga PT Ustaindo Petro Gas (UPG0 tahun  1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumplah kerugian negara, adalah US $24.8 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Mentri Pertambanganya dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda'oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo.
kasus proyek kilang minyak export oriented (exxor0 di Balongan, Jawa Barat dengan tersangka seorang pungusaha Erry Putra Oudang. Pembangunan Kilang minyak ini menghabiskan biaya sebesar US @1.4 M. Kerugian negara disebabkan proyek ini tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-1997 sebesar 476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Ttiliun. Negara dirugikan hingga US $700 dalam kasus mark-up atau penggelembunan nilai dalam pembangunan kilang minyak bernama Exor I tersebut.

Tuesday, November 22, 2016

(Natasha)
Former Indonesian Religious Affairs Minister Suryadharma Ali (who was also Chairman of the Islamic political party PPP) was sentenced to six years in jail and a fine of IDR 300 million (or three additional months in prison) by the Jakarta Corruption Court (Tipikor) on Monday (11/01). Suryadharma was found guilty of self-enrichment by deliberately mishandling state funds that were allocated to the
 pilgrimage program covering the financial years 2010-2013



12 January 2016 |
Suryadharma AliCorruption Eradication CommissionPolitical CorruptionScandalsKPKCorruption
Former Indonesian Religious Affairs Minister Suryadharma Ali (who was also Chairman of the Islamic political party PPP) was sentenced to six years in jail and a fine of IDR 300 million (or three additional months in prison) by the Jakarta Corruption Court (Tipikor) on Monday (11/01). Suryadharma was found guilty of self-enrichment by deliberately mishandling state funds that were allocated to the hajj pilgrimage program covering the financial years 2010-2013.
Besides engaging in corrupt activity related to the state pilgrimage fund, Suryadharma was also found guilty of abusing ministerial funds for self-enrichment and enrichment of his family. Therefore, Suryadharma is also ordered to pay compensation (IDR 1.8 billion) to the government. If the former Religious Affairs minister (2009-2014 in the second Susilo Bambang Yudhoyono cabinet) fails to comply with this payment, then his possessions will be confiscated or he will spend an additional two years in prison.

Suryadharma Ali resigned from his ministerial post on 26 May 2014 after having been named a suspect in a corruption case by the Corruption Eradication Commission (KPK) one week earlier.



Political corruption has been a notorious problem in Indonesia and seriously undermines people's confidence in the nation's politics and political leaders. In the latest Corruption Perceptions Index Indonesia occupied the 107th place (out of a total of 175 countries), implying a high degree of perceived corruption.

Read Column: Analysis of Political Corruption in Indonesia

Below we present some examples of recent corruption scandals that led to the imprisonment of Indonesia's political leaders:

• Akil Mochtar, the Chief Justice of Indonesia's Constitutional Court (Mahkamah Konstitusi), was sentenced for life in 2014 after being found guilty of accepting a bribe to influence the court's ruling on the Gunung Mas election dispute in Central Kalimantan.

• Sports Minister Andi Mallarangeng was sentenced to four years imprisonment in 2014 after being involved in a corruption case related to the construction of a sports complex (Hambalang sports complex) in Bogor (West Java).

• Former Deputy Governor of Indonesia's central bank (Bank Indonesia) Budi Mulya was sentenced to ten years imprisonment in 2014 after being found guilty of self-enrichment and corruption in connection to the government's bailout package for Bank Century in 2008.

• Rudi Rubiandini, former Head of Indonesia's oil & gas regulator SKK Migas, was sentenced to seven years in prison in 2014 for money
Former Indonesian Religious Affairs Minister Suryadharma Ali (who was also Chairman of the Islamic political party PPP) was sentenced to six years in jail and a fine of IDR 300 million (or three additional months in prison) by the Jakarta Corruption Court (Tipikor) on Monday (11/01). Suryadharma was found guilty of self-enrichment by deliberately mishandling state funds that were allocated to the
 pilgrimage program covering the financial years 2010-2013



12 January 2016 |
Suryadharma AliCorruption Eradication CommissionPolitical CorruptionScandalsKPKCorruption
Former Indonesian Religious Affairs Minister Suryadharma Ali (who was also Chairman of the Islamic political party PPP) was sentenced to six years in jail and a fine of IDR 300 million (or three additional months in prison) by the Jakarta Corruption Court (Tipikor) on Monday (11/01). Suryadharma was found guilty of self-enrichment by deliberately mishandling state funds that were allocated to the hajj pilgrimage program covering the financial years 2010-2013.
Besides engaging in corrupt activity related to the state pilgrimage fund, Suryadharma was also found guilty of abusing ministerial funds for self-enrichment and enrichment of his family. Therefore, Suryadharma is also ordered to pay compensation (IDR 1.8 billion) to the government. If the former Religious Affairs minister (2009-2014 in the second Susilo Bambang Yudhoyono cabinet) fails to comply with this payment, then his possessions will be confiscated or he will spend an additional two years in prison.

Suryadharma Ali resigned from his ministerial post on 26 May 2014 after having been named a suspect in a corruption case by the Corruption Eradication Commission (KPK) one week earlier.



Political corruption has been a notorious problem in Indonesia and seriously undermines people's confidence in the nation's politics and political leaders. In the latest Corruption Perceptions Index Indonesia occupied the 107th place (out of a total of 175 countries), implying a high degree of perceived corruption.

Read Column: Analysis of Political Corruption in Indonesia

Below we present some examples of recent corruption scandals that led to the imprisonment of Indonesia's political leaders:

• Akil Mochtar, the Chief Justice of Indonesia's Constitutional Court (Mahkamah Konstitusi), was sentenced for life in 2014 after being found guilty of accepting a bribe to influence the court's ruling on the Gunung Mas election dispute in Central Kalimantan.

• Sports Minister Andi Mallarangeng was sentenced to four years imprisonment in 2014 after being involved in a corruption case related to the construction of a sports complex (Hambalang sports complex) in Bogor (West Java).

• Former Deputy Governor of Indonesia's central bank (Bank Indonesia) Budi Mulya was sentenced to ten years imprisonment in 2014 after being found guilty of self-enrichment and corruption in connection to the government's bailout package for Bank Century in 2008.

• Rudi Rubiandini, former Head of Indonesia's oil & gas regulator SKK Migas, was sentenced to seven years in prison in 2014 for money

Kasus Korupsi Nazaruddin

Pada 21 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, pejabat perusahaan rekanan Mohammad El Idris, dan perantara Mindo Rosalina Manulang karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap. Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek tunai dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar di lokasi penangkapan. Keesokan harinya, ketiga orang tersebut dijadikan tersangka tindak pidana korupsi suap menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26 di Palembang, Sumatera Selatan. Mohammad El Idris mengaku sebagai manajer pemasaran PT Duta Graha Indah, perusahaan yang menjalankan proyek pembangunan wisma atlet tersebut, dan juru bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa cek yang diterima Wafid Muharam tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek itu.
Pada 27 April 2011, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kepada wartawan bahwa Mindo Rosalina Manulang adalah staf Muhammad Nazaruddin.Nazaruddin menyangkal pernyataan itu dan mengatakan bahwa ia tidak mengenal Rosalina maupun Wafid. Namun, pernyataan Boyamin tersebut sesuai dengan keterangan Rosalina sendiri kepada penyidik KPK pada hari yang sama dan keterangan kuasa hukum Rosalina, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan keesokan harinya. Kepada penyidik KPK, Rosalina menyatakan bahwa pada tahun 2010 ia diminta Nazaruddin untuk mempertemukan pihak PT DGI dengan Wafid, dan bahwa PT DGI akhirnya menang tender karena sanggup memberi komisi 15 persen dari nilai proyek, dua persen untuk Wafid dan 13 persen untuk Nazaruddin.
akan tetapi, Rosalina lalu mengganti pengacaranya menjadi Djufri Taufik dan membantah bahwa Nazaruddin adalah atasannya. Ia bahkan kemudian menyatakan bahwa Kamaruddin, mantan pengacaranya, berniat menghancurkan Partai Demokrat sehingga merekayasa keterangan sebelumnya, dan pada 12 Mei Rosalina resmi mengubah keterangannya mengenai keterlibatan Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaannya. Namun, Wafid menyatakan bahwa ia pernah bertemu beberapa kali dengan Nazaruddin setelah dikenalkan kepadanya oleh Rosalina.

Saturday, November 19, 2016

Kasus korupsi Malinda Dee

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49). Majelis hakim yang diketuai Gusrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jaksel menilai terdakwa Malinda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang didakwakan kepadanya.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012).
Hakim menilai seluruh dakwaan yang dikenakan kepada mantan Relationship Manager Citibank itu terbukti secara sah dan meyakinkan. Empat dakwaan yang dikenakan kepada Malinda terdiri atas dua dakwaan terkait tindak pidana perbankan, yaitu dakwaan primer Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider pertama, Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Malinda juga dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider kedua Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider ketiga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Putusan majelis hakim berselisih lima tahun dengan tuntutan jaksa. Hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangan hakim adalah terdakwa masih memiliki anak-anak yang membutuhkan asuhan orangtua. Sementara itu, hal yang memberatkan, antara lain, adalah Malinda dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. 

Friday, November 18, 2016

Kasus Korpus Sherny Konjongian

Disusun oleh: Jennifer Liong

Begini Sherny Kojongian Terlibat Kasus BLBI  

Sherny Kojongian tiba di Tanah Air dan langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakat Wanita Tangerang setelah dibawa ke Kejaksaan Agung. Sherny harus mempertanggungjawabkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 triliun dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

"Untuk hukuman lebih dari tujuh tahun, akan dikirim ke luar selain Pondok Bambu, akan dikirim ke Tangerang," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di kantornya, Rabu, 13 Juni 2012.

Siapa Sherny dan apa perannya dalam kasus BLBI?

Sherny merupakan perempuan kelahiran Manado, 8 Februari 1963. Ia terlibat masalah kala menjabat Direktur Kredit Bank Harapan Santosa. Eko Edi Putranto merupakan suaminya dan Hendra Raharja adalah mertuanya.

Ia turut terlibat dalam penggelapan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Seharunya dana itu dipakai untuk membayar deposan. Namun Sherny bersama kedua orang keluarganya itu justru menyetujui kredit senilai Rp 2,6 triliun kepada enam perusahaan di bawah grup PT Bank Harapan Santosa. Keenam perusahaan itu adalah PT  Prasetia Pertiwi, PT Setia Harto Jaya Building, PT Gaya Wahahan Abadi Sakti, PT Eka Sapta Dirgantara, PT Inti Bangun Adhi Pratama dan Bintang Sarana Sukses.

Kredit grup BHS pertama cair pada 1992 sebesar Rp 844 miliar. Setahun kemudian kredit cair lagi sebesar Rp 45 miliar. Pada tahun 1996, kredit dikucurkan sebanyak Rp 1,8 triliun. Dana tersebut dipakai antara lain untuk membeli puluhan bidang tanah di Jawa, Bali, dan Sumatera.

Kasus Korupsi Soeharto

Penyelidikan atas tuduhan korupsi terhadap Presiden kedua Indonesia, Soeharto terutama difokuskan pada korupsi yang ia dibuat selama pemerintahannya 32-tahun. Dalam Global Transparency laporan yang dibuat olehTransparency International pada tahun 2004, ia menduduki peringkat pertama pada pemimpin yang paling korup, yang menyebabkan hilangnya 15-25 juta US$ dari negara dana. Suharto menuju beberapa organisasi yang terus-menerus didirikan selama pemerintahannya, dengan berbagai fungsi yayasan-yayasan tersebut, termasuk untuk memberikan pendidikan, kesehatan dan dukungan untuk veteran berperang di Trikora. Semua organisasi-organisasi tersebut diduga menerima uang yang adalah menggelapkan dari uang negara. 

Setelah jatuhnya Suharto, panggilan untuk menahan dari suharto setelah tuduhan korupsi yang muncul.Musyawarah keputusan perakitan orang tidak.Xi tahun 1998 menyatakan bahwa segala upaya pada pemberantasan korupsi harus dilakukan secara teliti, terhadap presiden soeharto termasuk yang disebutkan secara eksplisit.Sesudah berkelanjutan 4 investigasi terhadap penyelidikan kasus dugaan korupsi, abdul rachman pada 2006 jaksa agung saleh, berkata bahwa ia telah berwenang penerbitan ' penghentian keputusan ' kriminal penganiayaan surat berupa keputusan penghentian penuntutan pidana, skp3 ), yang menunda semua mencoba untuk menganiaya suharto di tanah bahwa dalam fisik dan mental sesi kesehatan tidak layak untuk menghadiri pengadilan.Keputusan tersebut terguling oleh pengadilan negeri jakarta selatan di bawah lapangan bahwa fisik dan mental kebugaran bukan seorang valid alasan untuk menangguhkan penganiayaan.Pencabutan 5 pada sk diperbolehkan proses untuk menganiaya suharto untuk melanjutkan. 

Kasus Suharto masih belom yakin. Yang kami bisa tahui tetapi adalah bahwa kalau kasus ini fakta, kasus ini salah satu kasus korupsi terbesar yang merugikan bangsa Indonesia.