Pada 2011, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi
pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.
Penyidikan proyek tersebut menyeret nama-nama petinggi Mabes Polri, salah
satunya yakni Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal
Polisi Djoko Susilo. Dan juga beberapa tersangka lain yakni Brigjen Didik
Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi
Indonesia, Sukotjo Bambang.
Sukotjo terbukti memperkaya diri senilai Rp 3,9 miliar dalam
perkara pengadaan driving simulator di Korps Lalu Lintas Polri
tahun anggaran 2011. Selain itu, ia memperkaya antara lain Direktur PT Citra
Mandiri Metalindo Abadi sebesar Rp 88,4 juta, Inspektur Jenderal Djoko Susilo
(Rp 32 miliar), Brigadir Jenderal Didik Purnomo (Rp 50 juta).
Perbuatan tersebut menurut penghitungan BPK mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp121,3 miliar. Pada September 2013, Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp500 juta bagi sang
jenderal.
Sukotjo dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat 1
juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Djoko Susilo kemudian mengajukan permohonan banding atas vonis
tersebut, namun Pengadilan Tinggi Jakarta justru menambah hukuman Djoko dari 10
tahun menjadi 18 tahun serta memerintahkan Djoko yang saat ini ditahan di Lapas
Sukamiskin, Bandung, membayar uang pengganti Rp32 miliar, dan sejumlah pidana
tambahan, antara lain: pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan
publik. Sementara itu, tersangka lain yakni Brigjen Didik Purnomo, juga telah
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Didik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini
disebut terbukti menerima Rp 50 juta dari pengusaha Budi Susanto untuk
memuluskan PT CMMA sebagai penggarap proyek simulator. Budi Santoso sendiri
sempat dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan kewajiban membayar ganti rugi sebesar
Rp 17,1 miliar pada awal 2014 lalu. Di tingkat kasasi, MA mengabulkan
upaya kasasi yang diajukan oleh Jaksa KPK dan memvonis Direktur PT CMMA
tersebut dengan hukuman lebih berat berupa 14 tahun penjara serta kewajiban
membayar ganti rugi ke negara hingga Rp 88,4 miliar.
Sementara itu, pada Mei 2012, Sukotjo Bambang divonis Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Bandung selama 3,5 tahun penjara sekitar Rp 38 miliar untuk
pengadaan simulator kemudi di Korlantas Polri. Putusan tingkat pertama ini lalu
diperberat menjadi 3 tahun dan 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Atas
dua putusan tersebut, Bambang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung per 8 Agustus
2012, namun ditolak.
No comments:
Post a Comment