Amir Fauzi mantan Kepala Dinas
Kebersihan Pertamanan Pemakaman terbukti melakukan korupsi.
Sebelumnya, Tersangka dugaan tipikor
pengadaan lahan TPU di Kelurahan Seterio Banyuasin III, Amir Fauzi, ditahan
oleh Kejari Pangkalan Balai di Rutan Pakjo Palembang sejak Selasa (13/1/2015).
Menurut keterangan Kepala Inspektorat
Banyuasin, Sumatera Selatan Subagyo pada 27 September 2016, pejabat
tersebut telah mendapat keputusan hukum tetap, terbukti melakukan tindak
pidana yang merugikan negara pada proyek pengadaan tanah kuburan.
Subagyo menjelaskan, pencabutan status
PNS dengan tidak hormat tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur
Sumsel Nomor : 1852/KPTS/BKD.I/2016 .
SK tersebut diterima dari BKD pada
Selasa, 27 September 2016. Isinya tentang pemberhentian PNS tersebut. Dalam
SK Gubernur Sumsel tersebut ada dua poin yang mejadi acuan pemberhentian
terhadap PNS tersebut, yaitu berdasarkan surat pemberhentian Bupati
Banyuasin nomor 800/428.a/BKD.KP/2016 tanggal 31 Maret 2016, hal usulan
penetapan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS. Acuan kedua, Surat Kepala
Kantor Regional VII BKN Palembang Nomor : 035.b/KR.VII/BKN.E/III/2016 tanggal
14 Maret 2016 perihal PNS yang melakukan tindak pidana korupsi. Serta,
berdasarkan pertimbangan, bahwa putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan
Negeri kelas IA khusus Palembang Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2015/PN Palembang tanggal
10 September 2015.
Putusan pengadilan itu, menyatakan bahwa
saudara Drs Amir Fauzi MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara
selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3
bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 735.685.000.
Selain diberhentikan tidak dengan
hormat, Amir
Fauzi juga akan menjalani masa hukuman. Bagi
PNS yang diberhentikan terutama tidak dengan hormat, semua haknya sebagai PNS
akan hilang secara otomatis. Seperti hak pensiun, mereka tidak akan menerima
gaji lagi.
Sekretaris Inspektur Kabupayen Banyuasin
Suryansyah menjelaskan, ketetapan pemberhentian kedua PNS tersebut terhitung
sejak tanggal 19 September 2016.
Tapi pemberhentian keduanya, terhitung
setelah SK itu diterima oleh kedua PNS yang bersangkutan. Kalau SK itu belum
sampai kepada mereka, maka mereka masih ada hak untuk menerima gaji.


No comments:
Post a Comment