Friday, November 18, 2016

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah TPU Amir Fauzi



Amir Fauzi mantan Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan Pemakaman terbukti melakukan korupsi.
Sebelumnya, Tersangka dugaan tipikor pengadaan lahan TPU di Kelurahan Seterio Banyuasin III, Amir Fauzi, ditahan oleh Kejari Pangkalan Balai di Rutan Pakjo Palembang sejak Selasa (13/1/2015).
Menurut keterangan Kepala Inspektorat Banyuasin, Sumatera Selatan Subagyo pada 27 September 2016, pejabat tersebut telah mendapat keputusan hukum tetap, terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan negara pada proyek pengadaan tanah kuburan.
Subagyo menjelaskan, pencabutan status PNS dengan tidak hormat tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor : 1852/KPTS/BKD.I/2016 .
SK tersebut diterima dari BKD pada Selasa, 27 September 2016. Isinya tentang pemberhentian PNS tersebut. Dalam SK Gubernur Sumsel tersebut ada‎ dua poin yang mejadi acuan pemberhentian terhadap PNS tersebut, yaitu berdasarkan surat pemberhentian Bupati Banyuasin nomor 800/428.a/BKD.KP/2016 tanggal 31 Maret 2016, hal usulan penetapan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS. Acuan kedua, ‎Surat Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Nomor : 035.b/KR.VII/BKN.E/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 perihal PNS yang melakukan tindak pidana korupsi. Serta, berdasarkan pertimbangan, bahwa putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri kelas IA khusus Palembang Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2015/PN Palembang tanggal 10 September 2015.
Putusan pengadilan itu, menyatakan bahwa saudara Drs Amir Fauzi MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 735.685.000.
Selain diberhentikan tidak dengan hormat‎, Amir Fauzi juga akan menjalani masa hukuman. Bagi PNS yang diberhentikan terutama tidak dengan hormat, semua haknya sebagai PNS akan hilang secara otomatis. Seperti hak pensiun, mereka tidak akan menerima gaji lagi.
Sekretaris Inspektur Kabupayen Banyuasin Suryansyah menjelaskan, ketetapan pemberhentian kedua PNS tersebut terhitung sejak tanggal 19 September 2016.

Tapi pemberhentian keduanya, terhitung setelah SK ‎itu diterima oleh kedua PNS yang bersangkutan. Kalau SK itu belum sampai kepada mereka, maka mereka masih ada hak untuk menerima gaji.

No comments:

Post a Comment