Prilly Yapply 10J
Tugas PKN
Kasus Korupsi Pejabat Negara
'Kasus Tripeni Irianto Putro'
Ketua Hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro telah didakwa oleh KPK menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evi Susanti.
Tripeni didakwa menerima uang suap sebesar SGD5000 dan USD15000, yang diterimanya melalu pengacara, OC Kaligis.
Kasus suap ini bermula pada pertengahan April 2015 saat OC Kaligis menemui Tripeni. Kaligis berkonsultasi terkait permohonan yang akan diajukan terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya ini, ia dijerat Pasal 12 huruf C UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberentasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kepada Tripeni, Hakim Ketua Syaiful juga menyatakan terdakwa Tripeni sudah ditetapkan sebgai justice collaborator. Selain menjatuhkan vonis dua tahun, hakim juga mengabulkan permohonan terdakwa agar rekeningnya yang diblokir dibuka.
Putusan hakim kepada Tripeni ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.
Atas vonis yang diterimanya, Tripeni menerima putusan hakim dan tak akan mengajukan banding terhadap putusan dua tahun penjara itu.
![]() |
| Tripeni saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015). |

No comments:
Post a Comment