Rusli Zainal (umur 58) pernah menjabat menjadi Gubernur Riau ke-11 (2003 - 2008)
dan ke-13 (2008 -2013).
Rusli Zainal menikah dengan Septina Primawati yang sekarang menjadi ketua DPRD Provinsi Riau.
Pada akhir periode pertama (tahun 2008)
ia sempat tersangkut kasus korupsi pemberian izin pembalakan liar. Pada kasus ini menjerat dua Bupati Riau yaitu Bupati Kabupaten Pelalawan, Burhanudin Husin dan Bupati Kabupaten Siak, Arwin AS. Kasus ini tidak dicekal ke luar negeri oleh KPK.
Rusli Zainal kembali menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi PON XVIII pada tahun 2012 dengan dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Selaku Gubernur Riau disebut sebagai pihak yang ikut menyuap.
Pada akhirnya ia diduga dengan kuat bahwa telah menerima suap serta memberi persetujuan dalam pemberian suap terhadap sejumlah anggora DPRD. Rusli disebutkan telah menerima suap sebesar 500 juta di rumah dinasnya. Sedangkan kasus korupsi lainnya yang menjerat Rusli Zainal yaitu kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Rusli diduga menyalahgunakan kewenangannya dan perbuatan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam tiga kasus pidana oleh KPK, Golkar langsung menonaktifkannya dari partai tersebut dan menolak untuk memberi pembelaan. Akan kasus ini, Partai Golkar pun khawatir dengan kemungkinan akan turunnya popularitas dan opini publik. Pada 14 Juni 2013, Rusli Zainal akhirnya ditahan oleh KPK di Rutan milik KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.
No comments:
Post a Comment