Tuesday, November 15, 2016

Kasus Korupsi Dahlan Iskan

Oleh : Jasmine Sativa (10J)

Mantan menteri BUMN pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha di Jawa Timur. Beliau sendiri menjabat sebagai Direktur PT PWU dalam kurun waktu 2000-2010.

Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis malam, 27 Oktober 2016. Dan beliau langsung dibawa dengan mobil tahanan dari Kantor Kejati Jatim ke Rutan Medaeng pada pukul 19.20 WIB.

 "Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka dan ditahan karena, seperti Anda tahu, saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," kata Dahlan kepada wartawan sebagaimana dikutip Kompas TV, Kamis.

Korupsi ini terjadi pada periode 2011-2013 saat Dahlan menjadi direktur PT PWU. Hasil korupsi ini meraup uang dengan jumlah yang sangat besar yaitu, Rp. 1,063 triliun. Edy Firton, Asintel Kejati Jatim menjelaskan bahwa Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka karena menyetujui penjualan aset tersebut dan menandatangani dokumen-dokumennya.

Awal mula kasus Dahlan terjadi dari penahanan Wisnu Wardhana, mantan ketua DPRD Surabaya, yang sempat menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU. Total aset Pemprov Jatim yang dicurigai menjadi sasaran manipulasi dalam kasus ini mencapai 33 aset. Saat penyidikan terhadap Wisnu Wardhana berlangsung, Kejati Jatim berhasil memperoleh nama Dahlan Iskan. Namun saat penahanan Wisnu, Dahlan masih berstatus sebagai saksi.


Dahlan Iskan saat diperiksa
tentang kasus korupsi yang melibatkannya


Selanjutnya, Kejati Jatim segera mengeluarkan panggilan kepada Dahlan, namun mantan menteri BUMN itu mangkir pada panggilan pertama dan kedua. Akhirnya, pada panggilan ketiga, Senin, 17 Oktober 2016, Dahlan hadir ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

Dahlan Iskan hanya diam selama masa pemeriksaan di Kejati Jatim dan hanya buka suara untuk menyangkal keterlibatannya saat beliau ditetapkan sebagai tersangka.

Kejati Jatim dikabarkan telah memanggil sebanyak 25 saksi untuk menyelidiki dan mengungkap kasus ini. Deretan saksi itu termasuk Alim Markus (mantan Komisaris PT Panca Wira Usaha) dan mantan Gubernur Jatim Imam Utomo. Kasus ini sempat terhenti dan baru diusut kembali akhir Juni 2016 lalu. Sampai Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Maruli Hutagalung, mengirim surat perintah untuk membuka kembali penyelidikan kasus ini.

No comments:

Post a Comment