Tuesday, November 29, 2016

Pertamina (Persoro)


Dugaan korupsi dalam Tecnical Assistance Contract (TAC0 antara Pertamina deanga PT Ustaindo Petro Gas (UPG0 tahun  1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumplah kerugian negara, adalah US $24.8 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Mentri Pertambanganya dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda'oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo.
kasus proyek kilang minyak export oriented (exxor0 di Balongan, Jawa Barat dengan tersangka seorang pungusaha Erry Putra Oudang. Pembangunan Kilang minyak ini menghabiskan biaya sebesar US @1.4 M. Kerugian negara disebabkan proyek ini tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-1997 sebesar 476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Ttiliun. Negara dirugikan hingga US $700 dalam kasus mark-up atau penggelembunan nilai dalam pembangunan kilang minyak bernama Exor I tersebut.

Tuesday, November 22, 2016

(Natasha)
Former Indonesian Religious Affairs Minister Suryadharma Ali (who was also Chairman of the Islamic political party PPP) was sentenced to six years in jail and a fine of IDR 300 million (or three additional months in prison) by the Jakarta Corruption Court (Tipikor) on Monday (11/01). Suryadharma was found guilty of self-enrichment by deliberately mishandling state funds that were allocated to the
 pilgrimage program covering the financial years 2010-2013



12 January 2016 |
Suryadharma AliCorruption Eradication CommissionPolitical CorruptionScandalsKPKCorruption
Former Indonesian Religious Affairs Minister Suryadharma Ali (who was also Chairman of the Islamic political party PPP) was sentenced to six years in jail and a fine of IDR 300 million (or three additional months in prison) by the Jakarta Corruption Court (Tipikor) on Monday (11/01). Suryadharma was found guilty of self-enrichment by deliberately mishandling state funds that were allocated to the hajj pilgrimage program covering the financial years 2010-2013.
Besides engaging in corrupt activity related to the state pilgrimage fund, Suryadharma was also found guilty of abusing ministerial funds for self-enrichment and enrichment of his family. Therefore, Suryadharma is also ordered to pay compensation (IDR 1.8 billion) to the government. If the former Religious Affairs minister (2009-2014 in the second Susilo Bambang Yudhoyono cabinet) fails to comply with this payment, then his possessions will be confiscated or he will spend an additional two years in prison.

Suryadharma Ali resigned from his ministerial post on 26 May 2014 after having been named a suspect in a corruption case by the Corruption Eradication Commission (KPK) one week earlier.



Political corruption has been a notorious problem in Indonesia and seriously undermines people's confidence in the nation's politics and political leaders. In the latest Corruption Perceptions Index Indonesia occupied the 107th place (out of a total of 175 countries), implying a high degree of perceived corruption.

Read Column: Analysis of Political Corruption in Indonesia

Below we present some examples of recent corruption scandals that led to the imprisonment of Indonesia's political leaders:

• Akil Mochtar, the Chief Justice of Indonesia's Constitutional Court (Mahkamah Konstitusi), was sentenced for life in 2014 after being found guilty of accepting a bribe to influence the court's ruling on the Gunung Mas election dispute in Central Kalimantan.

• Sports Minister Andi Mallarangeng was sentenced to four years imprisonment in 2014 after being involved in a corruption case related to the construction of a sports complex (Hambalang sports complex) in Bogor (West Java).

• Former Deputy Governor of Indonesia's central bank (Bank Indonesia) Budi Mulya was sentenced to ten years imprisonment in 2014 after being found guilty of self-enrichment and corruption in connection to the government's bailout package for Bank Century in 2008.

• Rudi Rubiandini, former Head of Indonesia's oil & gas regulator SKK Migas, was sentenced to seven years in prison in 2014 for money
Former Indonesian Religious Affairs Minister Suryadharma Ali (who was also Chairman of the Islamic political party PPP) was sentenced to six years in jail and a fine of IDR 300 million (or three additional months in prison) by the Jakarta Corruption Court (Tipikor) on Monday (11/01). Suryadharma was found guilty of self-enrichment by deliberately mishandling state funds that were allocated to the
 pilgrimage program covering the financial years 2010-2013



12 January 2016 |
Suryadharma AliCorruption Eradication CommissionPolitical CorruptionScandalsKPKCorruption
Former Indonesian Religious Affairs Minister Suryadharma Ali (who was also Chairman of the Islamic political party PPP) was sentenced to six years in jail and a fine of IDR 300 million (or three additional months in prison) by the Jakarta Corruption Court (Tipikor) on Monday (11/01). Suryadharma was found guilty of self-enrichment by deliberately mishandling state funds that were allocated to the hajj pilgrimage program covering the financial years 2010-2013.
Besides engaging in corrupt activity related to the state pilgrimage fund, Suryadharma was also found guilty of abusing ministerial funds for self-enrichment and enrichment of his family. Therefore, Suryadharma is also ordered to pay compensation (IDR 1.8 billion) to the government. If the former Religious Affairs minister (2009-2014 in the second Susilo Bambang Yudhoyono cabinet) fails to comply with this payment, then his possessions will be confiscated or he will spend an additional two years in prison.

Suryadharma Ali resigned from his ministerial post on 26 May 2014 after having been named a suspect in a corruption case by the Corruption Eradication Commission (KPK) one week earlier.



Political corruption has been a notorious problem in Indonesia and seriously undermines people's confidence in the nation's politics and political leaders. In the latest Corruption Perceptions Index Indonesia occupied the 107th place (out of a total of 175 countries), implying a high degree of perceived corruption.

Read Column: Analysis of Political Corruption in Indonesia

Below we present some examples of recent corruption scandals that led to the imprisonment of Indonesia's political leaders:

• Akil Mochtar, the Chief Justice of Indonesia's Constitutional Court (Mahkamah Konstitusi), was sentenced for life in 2014 after being found guilty of accepting a bribe to influence the court's ruling on the Gunung Mas election dispute in Central Kalimantan.

• Sports Minister Andi Mallarangeng was sentenced to four years imprisonment in 2014 after being involved in a corruption case related to the construction of a sports complex (Hambalang sports complex) in Bogor (West Java).

• Former Deputy Governor of Indonesia's central bank (Bank Indonesia) Budi Mulya was sentenced to ten years imprisonment in 2014 after being found guilty of self-enrichment and corruption in connection to the government's bailout package for Bank Century in 2008.

• Rudi Rubiandini, former Head of Indonesia's oil & gas regulator SKK Migas, was sentenced to seven years in prison in 2014 for money

Kasus Korupsi Nazaruddin

Pada 21 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, pejabat perusahaan rekanan Mohammad El Idris, dan perantara Mindo Rosalina Manulang karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap. Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek tunai dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar di lokasi penangkapan. Keesokan harinya, ketiga orang tersebut dijadikan tersangka tindak pidana korupsi suap menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26 di Palembang, Sumatera Selatan. Mohammad El Idris mengaku sebagai manajer pemasaran PT Duta Graha Indah, perusahaan yang menjalankan proyek pembangunan wisma atlet tersebut, dan juru bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa cek yang diterima Wafid Muharam tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek itu.
Pada 27 April 2011, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kepada wartawan bahwa Mindo Rosalina Manulang adalah staf Muhammad Nazaruddin.Nazaruddin menyangkal pernyataan itu dan mengatakan bahwa ia tidak mengenal Rosalina maupun Wafid. Namun, pernyataan Boyamin tersebut sesuai dengan keterangan Rosalina sendiri kepada penyidik KPK pada hari yang sama dan keterangan kuasa hukum Rosalina, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan keesokan harinya. Kepada penyidik KPK, Rosalina menyatakan bahwa pada tahun 2010 ia diminta Nazaruddin untuk mempertemukan pihak PT DGI dengan Wafid, dan bahwa PT DGI akhirnya menang tender karena sanggup memberi komisi 15 persen dari nilai proyek, dua persen untuk Wafid dan 13 persen untuk Nazaruddin.
akan tetapi, Rosalina lalu mengganti pengacaranya menjadi Djufri Taufik dan membantah bahwa Nazaruddin adalah atasannya. Ia bahkan kemudian menyatakan bahwa Kamaruddin, mantan pengacaranya, berniat menghancurkan Partai Demokrat sehingga merekayasa keterangan sebelumnya, dan pada 12 Mei Rosalina resmi mengubah keterangannya mengenai keterlibatan Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaannya. Namun, Wafid menyatakan bahwa ia pernah bertemu beberapa kali dengan Nazaruddin setelah dikenalkan kepadanya oleh Rosalina.

Saturday, November 19, 2016

Kasus korupsi Malinda Dee

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49). Majelis hakim yang diketuai Gusrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jaksel menilai terdakwa Malinda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang didakwakan kepadanya.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012).
Hakim menilai seluruh dakwaan yang dikenakan kepada mantan Relationship Manager Citibank itu terbukti secara sah dan meyakinkan. Empat dakwaan yang dikenakan kepada Malinda terdiri atas dua dakwaan terkait tindak pidana perbankan, yaitu dakwaan primer Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider pertama, Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Malinda juga dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider kedua Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider ketiga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Putusan majelis hakim berselisih lima tahun dengan tuntutan jaksa. Hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangan hakim adalah terdakwa masih memiliki anak-anak yang membutuhkan asuhan orangtua. Sementara itu, hal yang memberatkan, antara lain, adalah Malinda dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. 

Friday, November 18, 2016

Kasus Korpus Sherny Konjongian

Disusun oleh: Jennifer Liong

Begini Sherny Kojongian Terlibat Kasus BLBI  

Sherny Kojongian tiba di Tanah Air dan langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakat Wanita Tangerang setelah dibawa ke Kejaksaan Agung. Sherny harus mempertanggungjawabkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 triliun dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

"Untuk hukuman lebih dari tujuh tahun, akan dikirim ke luar selain Pondok Bambu, akan dikirim ke Tangerang," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di kantornya, Rabu, 13 Juni 2012.

Siapa Sherny dan apa perannya dalam kasus BLBI?

Sherny merupakan perempuan kelahiran Manado, 8 Februari 1963. Ia terlibat masalah kala menjabat Direktur Kredit Bank Harapan Santosa. Eko Edi Putranto merupakan suaminya dan Hendra Raharja adalah mertuanya.

Ia turut terlibat dalam penggelapan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Seharunya dana itu dipakai untuk membayar deposan. Namun Sherny bersama kedua orang keluarganya itu justru menyetujui kredit senilai Rp 2,6 triliun kepada enam perusahaan di bawah grup PT Bank Harapan Santosa. Keenam perusahaan itu adalah PT  Prasetia Pertiwi, PT Setia Harto Jaya Building, PT Gaya Wahahan Abadi Sakti, PT Eka Sapta Dirgantara, PT Inti Bangun Adhi Pratama dan Bintang Sarana Sukses.

Kredit grup BHS pertama cair pada 1992 sebesar Rp 844 miliar. Setahun kemudian kredit cair lagi sebesar Rp 45 miliar. Pada tahun 1996, kredit dikucurkan sebanyak Rp 1,8 triliun. Dana tersebut dipakai antara lain untuk membeli puluhan bidang tanah di Jawa, Bali, dan Sumatera.

Kasus Korupsi Soeharto

Penyelidikan atas tuduhan korupsi terhadap Presiden kedua Indonesia, Soeharto terutama difokuskan pada korupsi yang ia dibuat selama pemerintahannya 32-tahun. Dalam Global Transparency laporan yang dibuat olehTransparency International pada tahun 2004, ia menduduki peringkat pertama pada pemimpin yang paling korup, yang menyebabkan hilangnya 15-25 juta US$ dari negara dana. Suharto menuju beberapa organisasi yang terus-menerus didirikan selama pemerintahannya, dengan berbagai fungsi yayasan-yayasan tersebut, termasuk untuk memberikan pendidikan, kesehatan dan dukungan untuk veteran berperang di Trikora. Semua organisasi-organisasi tersebut diduga menerima uang yang adalah menggelapkan dari uang negara. 

Setelah jatuhnya Suharto, panggilan untuk menahan dari suharto setelah tuduhan korupsi yang muncul.Musyawarah keputusan perakitan orang tidak.Xi tahun 1998 menyatakan bahwa segala upaya pada pemberantasan korupsi harus dilakukan secara teliti, terhadap presiden soeharto termasuk yang disebutkan secara eksplisit.Sesudah berkelanjutan 4 investigasi terhadap penyelidikan kasus dugaan korupsi, abdul rachman pada 2006 jaksa agung saleh, berkata bahwa ia telah berwenang penerbitan ' penghentian keputusan ' kriminal penganiayaan surat berupa keputusan penghentian penuntutan pidana, skp3 ), yang menunda semua mencoba untuk menganiaya suharto di tanah bahwa dalam fisik dan mental sesi kesehatan tidak layak untuk menghadiri pengadilan.Keputusan tersebut terguling oleh pengadilan negeri jakarta selatan di bawah lapangan bahwa fisik dan mental kebugaran bukan seorang valid alasan untuk menangguhkan penganiayaan.Pencabutan 5 pada sk diperbolehkan proses untuk menganiaya suharto untuk melanjutkan. 

Kasus Suharto masih belom yakin. Yang kami bisa tahui tetapi adalah bahwa kalau kasus ini fakta, kasus ini salah satu kasus korupsi terbesar yang merugikan bangsa Indonesia.

Kasus Korupsi Rusli Zainal

Rusli Zainal (umur 58) pernah menjabat menjadi Gubernur Riau ke-11 (2003 - 2008)
dan ke-13 (2008 -2013).


Rusli Zainal menikah dengan Septina Primawati yang sekarang menjadi ketua DPRD Provinsi Riau.

Pada akhir periode pertama (tahun 2008)
ia sempat tersangkut kasus korupsi pemberian izin pembalakan liar. Pada kasus ini menjerat dua Bupati Riau yaitu Bupati Kabupaten Pelalawan, Burhanudin Husin dan Bupati Kabupaten Siak, Arwin AS. Kasus ini tidak dicekal ke luar negeri oleh KPK.

Rusli Zainal kembali menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi PON XVIII pada tahun 2012 dengan dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Selaku Gubernur Riau disebut sebagai pihak yang ikut menyuap.

Pada akhirnya ia diduga dengan kuat bahwa telah menerima suap serta memberi persetujuan dalam pemberian suap terhadap sejumlah anggora DPRD. Rusli disebutkan telah menerima suap sebesar 500 juta di rumah dinasnya. Sedangkan kasus korupsi lainnya yang menjerat Rusli Zainal yaitu kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Rusli diduga menyalahgunakan kewenangannya dan perbuatan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.


Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam tiga kasus pidana oleh KPK, Golkar langsung menonaktifkannya dari partai tersebut dan menolak untuk memberi pembelaan. Akan kasus ini, Partai Golkar pun khawatir dengan kemungkinan akan turunnya popularitas dan opini publik. Pada 14 Juni 2013, Rusli Zainal akhirnya ditahan oleh KPK di Rutan milik KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.



Kasus Korupsi Pengadaan Tanah TPU Amir Fauzi



Amir Fauzi mantan Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan Pemakaman terbukti melakukan korupsi.
Sebelumnya, Tersangka dugaan tipikor pengadaan lahan TPU di Kelurahan Seterio Banyuasin III, Amir Fauzi, ditahan oleh Kejari Pangkalan Balai di Rutan Pakjo Palembang sejak Selasa (13/1/2015).
Menurut keterangan Kepala Inspektorat Banyuasin, Sumatera Selatan Subagyo pada 27 September 2016, pejabat tersebut telah mendapat keputusan hukum tetap, terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan negara pada proyek pengadaan tanah kuburan.
Subagyo menjelaskan, pencabutan status PNS dengan tidak hormat tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor : 1852/KPTS/BKD.I/2016 .
SK tersebut diterima dari BKD pada Selasa, 27 September 2016. Isinya tentang pemberhentian PNS tersebut. Dalam SK Gubernur Sumsel tersebut ada‎ dua poin yang mejadi acuan pemberhentian terhadap PNS tersebut, yaitu berdasarkan surat pemberhentian Bupati Banyuasin nomor 800/428.a/BKD.KP/2016 tanggal 31 Maret 2016, hal usulan penetapan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS. Acuan kedua, ‎Surat Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Nomor : 035.b/KR.VII/BKN.E/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 perihal PNS yang melakukan tindak pidana korupsi. Serta, berdasarkan pertimbangan, bahwa putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri kelas IA khusus Palembang Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2015/PN Palembang tanggal 10 September 2015.
Putusan pengadilan itu, menyatakan bahwa saudara Drs Amir Fauzi MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 735.685.000.
Selain diberhentikan tidak dengan hormat‎, Amir Fauzi juga akan menjalani masa hukuman. Bagi PNS yang diberhentikan terutama tidak dengan hormat, semua haknya sebagai PNS akan hilang secara otomatis. Seperti hak pensiun, mereka tidak akan menerima gaji lagi.
Sekretaris Inspektur Kabupayen Banyuasin Suryansyah menjelaskan, ketetapan pemberhentian kedua PNS tersebut terhitung sejak tanggal 19 September 2016.

Tapi pemberhentian keduanya, terhitung setelah SK ‎itu diterima oleh kedua PNS yang bersangkutan. Kalau SK itu belum sampai kepada mereka, maka mereka masih ada hak untuk menerima gaji.

Kasus Dugaan Korupsi Bupati Sabu Raijua

Kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007-2008, yang menjerat Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome telah dihentikan prosesnya. Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengalami kekalahan dalam persidangan praperadilan yang diajukan Marthen, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak sekitar dua tahun lalu.

Kasus ini bermula dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Demokrat, Anita Yakoba Gah, yang melaporkan dugaan korupsi dana PLS senilai sekitar Rp 77 miliar tahun 2007. Lalu, kasus ini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kupang pada setahun kemudian.

Namun, setelah dilakukan pengumpulan data bahan dan keterangan (pulbaket), Kejari Kupang tidak menemukan adanya kerugian negara dan alat bukti. Kejari kemudian menutup kasus ini.

Laporan yang diterima Kejari Kupang menyebutkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 33 miliar. Angka ini lalu bertambah menjadi Rp 59 miliar, tapi kemudian turun lagi menjadi Rp 32 miliar.

Pada 2011, kasus ini dibuka kembali oleh Kejari Kupang dan diambil alih oleh Kejati Nusa Tenggara Timur. Pada 21 Juli 2016, Kejaksaan Tinggi NTT mengaku kesulitan menemukan alat bukti untuk menjerat mantan Kepala PLS Dinas Pendidikan NTT Marthen Dira Tome. 

Menurut penyelidikan Kejati NTT, kerugian negara hanya sebesar Rp 4,5 miliar, dan kemudian turun lagi menjadi Rp 1,5 miliar.

Pada Oktober 2014, kasus ini diambil alih KPK untuk ditindaklanjuti dan menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka. Namun, Marthen baru diperiksa oleh KPK pada 15 Agustus 2015, setelah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014.

Pemeriksaan Marthen, yang berlangsung pada Jumat keramat itu, juga tidak berakhir dengan penahanan. Atas dasar itu, Marthen mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadapnya pada 15 April 2016.

Pada 18 Mei 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Marthen dan meminta KPK untuk mengembalikan seluruh berkas ke Kejati NTT dan segera menghentikan proses penyidikan kasus ini.

Marthen Dira Tome, seusai persidangan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan revisi UU KPK, yang sedang diproses di DPR. "Paling tidak ada pasal yang menyebutkan kasus korupsi bisa di SP3 oleh KPK," kata Marthen kepada Tempo.

Dia juga meminta kepada masyarakat agar tidak perlu membela KPK secara berlebihan karena, menurut dia, KPK bukan malaikat. Dia menuding KPK karena dinilai mempertahankan sesuatu hal yang salah. "Contoh kasus saya ini, KPK tahu ini salah, tapi tetap dipertahankan," katanya.

Marthen menilai KPK telah tertipu oleh jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT, yang menangani kasus ini dengan memberikan keterangan dan berkas yang tidak benar. Ini membuat KPK tidak bisa memproses kasus ini hingga tuntas. "Saya pernah diperiksa di Kejati NTT. Berkas perkara sempat diubah hingga dua kali, karena hendak diubah oleh penyidik Kejati NTT," katanya. 

Kasus korupsi Gamawan Fauzi

KPK memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) periode 2011-2012. Gamawan adalah Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 yang bertanggung jawab atas pengadaan E-KTP ini.
Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan E-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek E-KTP Sugiharto. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Akil Mochtar’s case of October, 2013 is the most recent development of a high profile case of corruption in Indonesia’s judiciary. Mochtar who held office for the Chief Justice of Mahkamah Konstitusi (MK), an Indonesian constitutional court, has been accused in a bribery scandal.
Mochtar has been accused with accepting bribe of about Rp 3 billion (USD 261,000), which was confiscated together with a Toyota Fortuner from his Jakarta home. This accusation is associated with  the Gunung Mas election dispute. In wake of the charges, Mochtar has been suspended from office and was arrested on 2nd October. Mochtar was also tested for drug usage as a few drugs were recovered from his office during his arrest search, but he tested negative.
The case highlights corruption in one of the most powerful institutions of Indonesia. As pointed out by President Yudhoyono, MK plays a key role in administrating the country, hence corruption in such institution can pose a serious risk to democracy in Indonesia. Finding drugs in an office of high repute also raises concerns to the types and levels of moral among such officials
Kasus Gubernur Riau (2008-2013)

Kasus Impor Daging Sapi


Ahmad Fathanah lahir di Makasar,Sulawesi Selatan,Indonesia adalah seorang pengusaha yang ditangkap oleh KPK karena melakukan gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang.

Fathanah ditangkap di sebuah kamar hotel bersama seorang perempuan muda bernama Maharani Suciyono.Sebelum penangkapan,Fathanah dikabarkan bertemu dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Luthfi Hasan Ishak pada pukul 12.30 di Komplek Parlemen,Senayan. 5 anggota Majelis Hakim sepakat bahwa Fathanah terbukti melakukan korupsi dan melakukan pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 7.5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta untuk dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi,dan 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 milliar untuk dugaan pencucian uang (totalnya 17.5 tahun penjara dan denda Rp 1.5 milliar),tetapi Fathanah dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 milliar pada November 2013

Fathanah (yang diduga dekat dengan tokoh-tokoh PKS) diduga mendapat gratifikasi sebanyak Rp 1.3 milliar dari bos PT. Indoguna.Uang itu akan diberikan kepada Luthfi Hasan Ishak untuk memuluskan pengurusan penetapan kuota impor daging sapi dari Kementrian Pertanian.

Tak lama setelah penangkapan Fathanah,KPK mencari hubungan Luthfi dan Fathanah yang membuat Luthfi mundur dari jabatannya sebagai presiden PKS.Luthfi akhirnya divonis 16 tahun penjara karena melanggar pasal 12a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang berisi tentang 'Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi'
Image result for kronologi kasus kuota impor daging sapi
















Thursday, November 17, 2016

Korupsi Simulator SIM


Pada 2011, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Penyidikan proyek tersebut menyeret nama-nama petinggi Mabes Polri, salah satunya yakni Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri  Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Dan juga beberapa tersangka lain yakni Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang.

Sukotjo terbukti memperkaya diri senilai Rp 3,9 miliar dalam perkara pengadaan driving simulator di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Selain itu, ia memperkaya antara lain Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebesar Rp 88,4 juta, Inspektur Jenderal Djoko Susilo (Rp 32 miliar), Brigadir Jenderal Didik Purnomo (Rp 50 juta).

Perbuatan tersebut menurut penghitungan BPK mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp121,3 miliar.  Pada September 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp500 juta bagi sang jenderal. 

Sukotjo dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Djoko Susilo kemudian mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut, namun Pengadilan Tinggi Jakarta justru menambah hukuman Djoko dari 10 tahun menjadi 18 tahun serta memerintahkan Djoko yang saat ini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, membayar uang pengganti Rp32 miliar, dan sejumlah pidana tambahan, antara lain: pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Sementara itu, tersangka lain yakni Brigjen Didik Purnomo, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Didik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini disebut terbukti menerima Rp 50 juta dari pengusaha Budi Susanto untuk memuluskan PT CMMA sebagai penggarap proyek simulator. Budi Santoso sendiri sempat dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 17,1 miliar pada awal 2014 lalu. Di tingkat kasasi, MA mengabulkan upaya kasasi yang diajukan oleh Jaksa KPK dan memvonis Direktur PT CMMA tersebut dengan hukuman lebih berat berupa 14 tahun penjara serta kewajiban membayar ganti rugi ke negara hingga Rp 88,4 miliar.

Sementara itu, pada Mei 2012, Sukotjo Bambang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung selama 3,5 tahun penjara sekitar Rp 38 miliar untuk pengadaan simulator kemudi di Korlantas Polri. Putusan tingkat pertama ini lalu diperberat menjadi 3 tahun dan 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Atas dua putusan tersebut, Bambang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung per 8 Agustus 2012, namun ditolak.