Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun dan denda senilai Rp 100 juta kepada Miranda Swaray Goeltom, terdakwa kasus suap cek pelawat anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004, Pada 26 Januari 2012. Keputusan ini diambil dalam gelar perkara pada 25 Januari 2012.
Kasus ini dimulai dari pemberitaan oleh Agus Condro tahun 2008, yang saat diperiksa sebagai saksi Aulia Pohan dalam kasus penggunaan dana BI sejumlah Rp 100 miliar, dan sekonyong-konyong malah mengaku tidak menerima uang dalam kasus tersebut tetapi sebaliknya menerima Cek Pelawat sehari setelah pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangkan Miranda.
"Unsur memberikan sesuatu telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," kata ketua Majelis Hakim Gusrizal kepada wartawan BBC news
Miranda goeltom menyatakan bahwa ia keberatan atas vonis tersebut.
"Saya tidak berbuat apa apa dan saya akan mengajukan banding," ia mengajukan kasasi tetapi kasasi tersebut ditolak.
Hal-hal yang memberatkan Miranda yaitu perbuatannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan Miranda belum pernah dihukum dan ia berlaku sopan selama persidangan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan oleh jaksa penuntut umum dengan empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penyelenggara negara," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum, Supardi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Jakarta, Rabu, 12 September 2012.
Pada April 2013 miranda tebukti menyuap anggota. Miranda di tahan KPK sejak 1 Juni 2012 dan menjalani sidang perdananya pada July 2012

Miranda saat menjalani sidang
Perdana
Menurut jaksa, fakta di persidangan menunjukkan rangkaian fakta hukum yang membuktikan perbuatan Miranda memberikan cek pelawat kepada anggota DPR 1999-2004 melalui Nunun Nurbaeti yang merupakan istri dari mantan Wakalpolri.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan Miranda Goeltom adalah perbuatannya merusak kinerja DPR dan tidak jujur.
Miranda telah bebas Selasa,02 Juni 2015.
No comments:
Post a Comment