Thursday, November 17, 2016

Kasus Korupsi Proyek Hambalang: "Gantung Anas di Monas!"

Oleh Farah Hafizhah 10J

Siapa dari kita yang belum pernah mendengar sumpah fenomenal Anas Urbaningrum atas keterkaitannya terhadap kasus korupsi proyek Hambalang? Sumpah yang berupa, "Satu rupiah saja Anas di Hambalang, gantung Anas di Monas," tersebut cukup mengejutkan publik. Pasalnya, setahun berselang, Anas justru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2013.

Tersebutnya nama Anas Urbaningrum — berikut Andi Mallarangeng — adalah karena 'nyanyian' dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Disebutkan bahwa baik Anas dan Andi terlibat dalam pengaturan duit proyek Hambalang. Anas diduga ikut dalam pengaturan pemenangan tender pembangunan asrama olahraga di Hambalang oleh dua perusahaan BUMN yaitu PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya. Bagian suap yang diterimanya kemudian dibagikan pada kroni-kroni Anas dan sebagian lagi dimanfaatkannya untuk meraih kedudukan sebagai ketua Demokrat. 




Sementara, kronologis keterlibatan Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang hingga penangkapan adalah sebagai berikut:
  1. Mei 2009, Anas bertemu Dudung Purwadi dan El Idris dari PT PGI dan Nazaruddin, untuk diskusi proyek.
  2. Desember 2009, Anas bertemu Ignatius Mulyono (anggota DPR Komisi III) untuk memintanya menyelesaikan sertifikat Hambalang.
  3. Januari 2010, Anas mengatur pertemuan dengan ketua BPN Joyo Winoto dengannya, Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Ignatius.
  4. 1 Agustus 2011, kasus korupsi Hambalang terkuak oleh KPK dan dimulailah penyelidikan. Diketahui ada dana sebesar 2,5 triliun rupiah yang dilibatkan dalam pemenangan tender pembangunan gedung olahraga Hambalang.
  5. 8 Februari 2012, Nazaruddin baru tertangkap setelah melarikan diri. Ia juga mengatakan bahwa Anas ikut terlibat dalam pembagian dana sebesar 100 miliar rupiah plus mobil mewah dan tender sub kontraktor bagi proyek Hambalang untuk perusahaan milik istri Anas.
  6. 9 Maret 2012, Anas mengeluarkan bantahan kepada pers. Inilah saat ia mengucapkan sumpah yang terkenal tersebut.
  7. 5 Juli s.d. 3 Desember 2012, penyelidikan kasus lebih lanjut, daftar tersangka bertambah.
  8. 22 Februari 2013, cukup banyak bukti sudah dikumpulkan oleh KPK untuk akhirnya bisa menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Ini merupakan tahap akhir pula dari penindaklanjutan pengakuan Nazaruddin.
  9. 23 Februari 2013, Anas mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua umum partai Demokrat menyusul ditetapkannya dirinya sebagai tersangka.

Kemudian, kasus ini berakhir pada penahanan Anas Urbaningrum oleh KPK di hari Jumat tanggal 10 Januari 2014.






Proyek Hambalang sendiri yang dimulai pada tahun 2003 dan sempat tersendat lalu dimulai lagi pada tahun 2009, kini belum juga terselesaikan. Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) itu dilakukan di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat. 

Beberapa saat setelah penetapan lokasi, diterbitkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM bahwa titik tersebut termasuk zona kerentanan gerakan tanah menengah tinggi sesuai dengan peta rawan bencana. Berdasarkan sifat batuannya, PVMBG menyarankan untuk tidak mendirikan bangunan di lokasi tersebut karena memiliki risiko bawaan yang tinggi bagi terjadinya bencana alam berupa gerakan tanah.




Pada akhirnya, lokasi terlihat terbengkalai dengan banyaknya tanaman liar yang menyelimuti bangunan. Selain itu, bangunan tersebut jadi terlihat kusam pada segala sisi. Besi rangka bangunan tampak menonjol dan terlihat berkarat. Jalan beton yang dulu melingkari kompleks sekolah atlet ini kini tak bisa dilewati. Beberapa bagian jalan sudah ambles menjadi tanah.[]

Kasus korupsi Rudi Rubiandini  

                                                                                                    Dibuat oleh: Graciella 10J



Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Rudi Rubiandini. Mantan Kepala SKK Migas itu tetap dihukum selama 7 tahun penjara.
Kasus bermula saat KPK menangkap basah Rudi tengah menerima suap di rumahnya di Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2013. Dari tangkapan itu, KPK mengamankan USD 900 ribu dan SGD 200 ribu. Selidik punya selidik, uang itu sebagai pelicin dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong agar mendapatkan kompensasi dari Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Alhasil, Rudi harus mempertanggngjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Pada 29 April 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Rudi. Putusan ini tiga tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Atas vonis itu, baik Rudi dan KPK sama-sama menerima putusan tersebut.
Belakangan, Rudi mengajukan PK dan memohon keadilan. Tapi ada daya, permohonan itu tidak dikabulkan MA.
“Menolak permohonan pemohon atas Rudi Rubiandini,” lansir panitera MA dalam websitenya, seperti dikutip detikcom, Selasa (19/4/2016).
Perkara itu diketuai hakim agung Salman Luthan dengan anggota Sri Murwahyuni dan MS Lumme. Perkara Nomor 197 PK/Pid.Sus/2015 itu diketok pada 6 april 2016 dengan panitera pengganti Arman Surya Putra.
                                                              
                                                                   

Kasus Korupsi Gayus Tambunan

Gayus Tambunan  adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.

Polri telah melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa mafia hukum, Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. "Penyidik telah menemukan berbagai barang bukti yang diperlukan sekaligus dalam konteks pembuktian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Januari 2011.
Boy pun menyebutkan barang bukti yang sudah disita Polri tersebut, antara lain boarding pass dari China Air yang digunakan Gayus ketika pulang dari Makau, boarding pass Air Asia atas nama istri Gayus, Milana Anggraeni.

Image result for kasus korupsi gayus tambunan di indonesia
Meski berstatus tahanan, Gayus diduga mengajak Milana pergi ke sejumlah negara. Mereka diduga pergi ke Makau (Hong Kong), Singapura, dan Kuala Lumpur (Malaysia).
Selain Milana, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, penyidik juga berharap bisa memperoleh keterangan dari Devina, penulis surat pembaca Harian Kompas yang menguak kepergian Gayus ke luar negeri.
Dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesir ke berbagai tempat. Dari manifes, terdapat seseorang yang berinisial Sony bepergian ke luar negeri dengan pesawat Mandala pada 24 September dengan tujuan Makau.
Pada 30 September, dengan menggunakan pesawat AirAsia tujuan Singapura, Sony Laksono duduk di bangku 11F.

Wednesday, November 16, 2016

Kasus Korupsi Miranda Goeltom

                                                                                                                              Verlyn Florencia 10J

Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun dan denda senilai Rp 100 juta kepada Miranda Swaray Goeltom, terdakwa kasus suap cek pelawat anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004, Pada 26 Januari 2012. Keputusan ini diambil dalam gelar perkara pada 25 Januari 2012.

Kasus ini dimulai dari pemberitaan oleh Agus Condro tahun 2008, yang saat diperiksa sebagai saksi Aulia Pohan dalam kasus penggunaan dana BI sejumlah Rp 100 miliar, dan sekonyong-konyong malah mengaku tidak menerima uang dalam kasus tersebut tetapi sebaliknya menerima Cek Pelawat sehari setelah pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangkan Miranda.

"Unsur memberikan sesuatu telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," kata ketua Majelis Hakim Gusrizal kepada wartawan BBC news

Miranda goeltom menyatakan bahwa ia keberatan atas vonis tersebut.

"Saya tidak berbuat apa apa dan saya akan mengajukan banding,"  ia mengajukan kasasi tetapi kasasi tersebut ditolak.
Hal-hal yang memberatkan Miranda yaitu perbuatannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan Miranda belum pernah dihukum dan ia berlaku sopan selama persidangan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan oleh jaksa penuntut umum dengan empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penyelenggara negara," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum, Supardi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Jakarta, Rabu, 12 September 2012.

Pada April 2013 miranda tebukti menyuap anggota. Miranda di tahan KPK sejak 1 Juni 2012 dan menjalani sidang perdananya pada July 2012


Related image
Miranda saat menjalani sidang
Perdana


Menurut jaksa, fakta di persidangan menunjukkan rangkaian fakta hukum yang membuktikan perbuatan Miranda memberikan cek pelawat kepada anggota DPR 1999-2004 melalui Nunun Nurbaeti yang merupakan istri dari mantan Wakalpolri.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan Miranda Goeltom adalah perbuatannya merusak kinerja DPR dan tidak jujur.

Miranda telah bebas Selasa,02 Juni 2015.

Tuesday, November 15, 2016

Kasus Korupsi Dahlan Iskan

Oleh : Jasmine Sativa (10J)

Mantan menteri BUMN pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha di Jawa Timur. Beliau sendiri menjabat sebagai Direktur PT PWU dalam kurun waktu 2000-2010.

Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis malam, 27 Oktober 2016. Dan beliau langsung dibawa dengan mobil tahanan dari Kantor Kejati Jatim ke Rutan Medaeng pada pukul 19.20 WIB.

 "Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka dan ditahan karena, seperti Anda tahu, saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," kata Dahlan kepada wartawan sebagaimana dikutip Kompas TV, Kamis.

Korupsi ini terjadi pada periode 2011-2013 saat Dahlan menjadi direktur PT PWU. Hasil korupsi ini meraup uang dengan jumlah yang sangat besar yaitu, Rp. 1,063 triliun. Edy Firton, Asintel Kejati Jatim menjelaskan bahwa Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka karena menyetujui penjualan aset tersebut dan menandatangani dokumen-dokumennya.

Awal mula kasus Dahlan terjadi dari penahanan Wisnu Wardhana, mantan ketua DPRD Surabaya, yang sempat menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU. Total aset Pemprov Jatim yang dicurigai menjadi sasaran manipulasi dalam kasus ini mencapai 33 aset. Saat penyidikan terhadap Wisnu Wardhana berlangsung, Kejati Jatim berhasil memperoleh nama Dahlan Iskan. Namun saat penahanan Wisnu, Dahlan masih berstatus sebagai saksi.


Dahlan Iskan saat diperiksa
tentang kasus korupsi yang melibatkannya


Selanjutnya, Kejati Jatim segera mengeluarkan panggilan kepada Dahlan, namun mantan menteri BUMN itu mangkir pada panggilan pertama dan kedua. Akhirnya, pada panggilan ketiga, Senin, 17 Oktober 2016, Dahlan hadir ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

Dahlan Iskan hanya diam selama masa pemeriksaan di Kejati Jatim dan hanya buka suara untuk menyangkal keterlibatannya saat beliau ditetapkan sebagai tersangka.

Kejati Jatim dikabarkan telah memanggil sebanyak 25 saksi untuk menyelidiki dan mengungkap kasus ini. Deretan saksi itu termasuk Alim Markus (mantan Komisaris PT Panca Wira Usaha) dan mantan Gubernur Jatim Imam Utomo. Kasus ini sempat terhenti dan baru diusut kembali akhir Juni 2016 lalu. Sampai Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Maruli Hutagalung, mengirim surat perintah untuk membuka kembali penyelidikan kasus ini.

Monday, November 14, 2016

Kasus Korupsi Pejabat Negara (Prilly)

Prilly Yapply 10J
Tugas PKN
Kasus Korupsi Pejabat Negara
 'Kasus Tripeni Irianto Putro'

Ketua Hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro telah didakwa oleh KPK menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evi Susanti.

Tripeni didakwa menerima uang suap sebesar SGD5000 dan USD15000, yang diterimanya melalu pengacara, OC Kaligis.

Kasus suap ini bermula pada pertengahan April 2015 saat OC Kaligis menemui Tripeni. Kaligis berkonsultasi terkait permohonan yang akan diajukan terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya ini, ia dijerat Pasal 12 huruf C UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberentasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kepada Tripeni, Hakim Ketua Syaiful juga menyatakan terdakwa Tripeni sudah ditetapkan sebgai justice collaborator. Selain menjatuhkan vonis dua tahun, hakim juga mengabulkan permohonan terdakwa agar rekeningnya yang diblokir dibuka.

Putusan hakim kepada Tripeni ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Atas vonis yang diterimanya, Tripeni menerima putusan hakim dan tak akan mengajukan banding terhadap putusan dua tahun penjara itu. 
Tripeni saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan
putusan di  Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).